ORANG tua mana rela putrinya dihamili pacar ? Itulah yang dialami seorang ibu di Depok Sleman yang melaporkan pacar putrinya ke polisi. Ternyata kasusnya tak hanya itu, sang putri yang masih duduk di bangku SMP setelah hamil kemudian menggugurkan kandungannya bersama pacar. Janin kemudian dikubur di kawasan Condongcatur Depok Sleman.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda DIY. Sang ibu tidak terima, bukan hanya karena puterinya dihamili, melainkan juga sering menerima kekerasan dari sang pacar. Untuk mengungkap kasus tersebut dan membangun konstruksi hukumnya, kepolisian kemudian membongkar makam janin tersebut.
Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut ? Secara hukum, baik siswi SMP maupun pacarnya harus bertanggung jawab.
Baca Juga: KPK Sita Pajero SYL yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar
Namun, karena siswi SMP tersebut masih di bawah umur, maka tanggung jawabnya tidak penuh, tak seperti orang dewasa. Sedangkan sang pacar, meski masih berstatus pelajar, namun sudah dewasa, sehingga diberlakukan sebagai orang dewasa.
Ibu siswi SMP itu mestinya juga paham bahwa risiko dari pacaran dengan berhubungan bebas adalah kehamilan. Hal demikian harus dipahami sejak awal, sehingga jangan timbul penyesalan di kemudian hari. Bahwa putrinya mengalami kekerasan fisik, tentu dapat dilaporkan dan diproses hukum. Namun terkait dengan kehamilannya, selayaknya sudah diantisipasi sejak mereka menjalin hubungan asmara.
Meski demikian, siswi SMP tetap ditempatkan dalam posisi sebagai korban orang dewasa, mengingat sang pacar sudah dewasa. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pembunuhan bayi maupun kekerasan. Tapi semua tetap harus dibuktikan di pengadilan. Artinya, tak boleh hanya didasarkan pada asumsi-asumsi.
Baca Juga: Atalanta Juara Liga Europa, Putus Rekor Tak Terkalahkan Bayer Leverkusen
Kasus di atas hendaknya menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan puterinya. Jangan biarkan mereka berpacaran melampaui batas karena akan berdampak kehamilan.
Setelah itu dampaknya lebih serius, yakni menggugurkan kandungan. Mengapa ? Karena malu punya anak di luar nikah, terlebih statusnya masih pelajar.
Kalaupun telanjur hamil, mestinya bayi tidak digugurkan, karena menggugurkan kandungan atau membunuh janin termasuk tindak pidana berat.
Bayi berhak untuk hidup sehingga tak boleh dibunuh. Lebih baik dilahirkan untuk kemudian diserahkan kepada lembaga sosial seperti panti asuhan atau lainnya yang bersedia merawat anak. (Hudono)