Hak hidup janin, ortu tak behak cabut nyawanya

photo author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi: Janin yang  tak dikehendaki (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi: Janin yang tak dikehendaki (dok harianmerapi.com)

ORANG tua mana rela putrinya dihamili pacar ? Itulah yang dialami seorang ibu di Depok Sleman yang melaporkan pacar putrinya ke polisi. Ternyata kasusnya tak hanya itu, sang putri yang masih duduk di bangku SMP setelah hamil kemudian menggugurkan kandungannya bersama pacar. Janin kemudian dikubur di kawasan Condongcatur Depok Sleman.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda DIY. Sang ibu tidak terima, bukan hanya karena puterinya dihamili, melainkan juga sering menerima kekerasan dari sang pacar. Untuk mengungkap kasus tersebut dan membangun konstruksi hukumnya, kepolisian kemudian membongkar makam janin tersebut.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut ? Secara hukum, baik siswi SMP maupun pacarnya harus bertanggung jawab.

Baca Juga: KPK Sita Pajero SYL yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar

Namun, karena siswi SMP tersebut masih di bawah umur, maka tanggung jawabnya tidak penuh, tak seperti orang dewasa. Sedangkan sang pacar, meski masih berstatus pelajar, namun sudah dewasa, sehingga diberlakukan sebagai orang dewasa.

Ibu siswi SMP itu mestinya juga paham bahwa risiko dari pacaran dengan berhubungan bebas adalah kehamilan. Hal  demikian harus dipahami sejak awal, sehingga jangan timbul penyesalan di kemudian hari. Bahwa putrinya mengalami kekerasan fisik, tentu dapat dilaporkan dan diproses hukum. Namun terkait dengan kehamilannya, selayaknya sudah diantisipasi sejak mereka menjalin hubungan asmara.

Meski demikian, siswi SMP tetap ditempatkan dalam posisi sebagai korban orang dewasa, mengingat sang pacar sudah dewasa. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pembunuhan bayi maupun kekerasan. Tapi semua tetap harus dibuktikan di pengadilan. Artinya, tak boleh hanya didasarkan pada asumsi-asumsi.

Baca Juga: Atalanta Juara Liga Europa, Putus Rekor Tak Terkalahkan Bayer Leverkusen

Kasus di atas hendaknya menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih memperhatikan puterinya. Jangan biarkan mereka berpacaran melampaui batas karena akan berdampak kehamilan.

Setelah itu dampaknya lebih serius, yakni menggugurkan kandungan. Mengapa ? Karena malu punya anak di luar nikah, terlebih statusnya masih pelajar.

Kalaupun telanjur hamil, mestinya bayi tidak digugurkan, karena menggugurkan kandungan atau membunuh janin termasuk tindak pidana berat.

Baca Juga: Pakar Teknologi Pendidikan dari SEVIMA sebut kampus swasta harus raih kembali kepercayaan masyarakat, ini kiat yang disodorkan

Bayi berhak untuk hidup sehingga tak boleh dibunuh. Lebih baik dilahirkan untuk kemudian diserahkan kepada lembaga sosial seperti panti asuhan atau lainnya yang bersedia merawat anak. (Hudono)

   

Artikel Selanjutnya

Janin yang Tak Dikehendaki

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X