JANGAN main-main dengan balon udara. Kalau dulu, orang seakan bebas menerbangkan balon udara yang bermuatan bahan bakar serta mercon.
Kini aparat kepolisian akan bertindak tegas dan memproses hukum siapapun yang menerbangkan balon udara tanpa izin atau liar. Pasalnya, hal itu sangat membahayakan penerbangan, dapat menyebabkan kebakaran maupun korsleting bila nyangkut di kabel listrik.
Larangan menerbangkan balon udara tanpa izin ini diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelanggarnya diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta. Tentu ini bukan sekadar masalah denda atau hukuman penjara, melainkan lebih terkait dengan keselamatan umum.
Baca Juga: Terima DP4 Kemendagri, KPU Sukoharjo agendakan pemetaan TPS Pilkada 2024
Beberapa hari lalu, balon udara nyangkut di pohon di kawasan Sewon Bantul. Polisi bergerak cepat mengamankannya sebelum menimbulkan korban. Belum jelas siapa yang menerbangkan balon udara tersebut. Yang jelas, polisi tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang membahayakan keselamatan publik. Apalagi, kini telah ada aturan jelas terkait masalah tersebut.
Pada tahap awal Polres Bantul menggunakan pendekatan persuasif-edukatif, namun kalau sudah berulang kali diperingatkan tapi tetap membandel, maka terpaksa ditempuh pendekatan hukum dengan menindak pelanggar. Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan festival balon udara di Wonosobo yang sering digelar secara periodik ?
Sepanjang ada izin dari pihak berwenang, tentu tidak ada masalah. Izin diberikan ketika penyelenggaraan festival telah memenuhi persyaratan yang ditentukan panitia. Hal yang mestinya diperhatikan tentu terkait dengan ketinggian maupun bahan pembuatan balon agar tidak membahayakan penerbangan.
Baca Juga: KPK geledah sejumlah tempat terkait penyidikan dugaan korupsi di Telkom Group
Dapat dibayangkan betapa mengerikan ketika balon udara tersebut tersangkut atau tertabrak pesawat terbang. Untuk itulah perlu izin dari pihak berwenang, sehingga tidak asal-asalan menerbangkan balon udara. Pun sudah ada batasan ketinggian maksimal yang dicapai balon udara sehingga tidak memungkinkan untuk tersangkut pesawat terbang.
Kalau masyarakat tetap ngeyel menerbangkan udara tanpa izin, dipastikan mereka bakal dijerat UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebaiknya masyarakat tidak usah neko-neko menerbangkan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sebab, masih ada cara lain untuk menyemarakkan even. Balon udara biasanya diterbangkan terkait dengan even atau acara. Namun, bila membahayakan keselamatan, lebih baik diganti dengan cara lain yang lebih aman. (Hudono)