PELAJAR SMP tenteng clurit keluyuran di jalan. Itulah berita di Koran Merapi edisi Rabu (13/3). Tentu kita miris membacanya. Bagaimana bisa pelajar yang seharusnya membawa buku pelajaran malah membawa celurit dan keluyuran di jalan. Untuk apa membawa clurit ? Siapa yang mengajari ?
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul. Seorang pelajar, sebut saja N (14) bersama temannya mengendarai motor melintas di Jalan Ringroad Timur untuk mencari orang tak dikenal yang menantangnya lewat medsos. Ketika mereka merasa dibuntuti, dikiranya orang yang menantang, sehingga N mengeluarkan clurit. Ternyata yang membuntuti bukan orang yang menantang. N yang telanjur mengeluarkan clurit kemudian membuang senjatanya.
Warga yang curiga dengan N yang naik motor secara ugal-ugalan akhirnya mengamankannya dan menyerahkan kepada polisi. Karena masih di bawah umur, N pun dititpkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY yang berada di Sleman. Meski begitu, proses hukum jalan terus.
Baca Juga: Bayern bukan hanya tentang Harry Kane, Arteta : Mereka adalah tim yang tangguh
Langkah kepolisian memproses hukum N patut kita apresiasi. Anak yang melakukan tindak kriminal tak selalu dilepas, melainkan dapat dijerat hukum. Apalagi yang bersangkutan membawa senjata tajam clurit, dapat dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Artinya, proses hukum tetap dapat dijalankan. Biarlah pengadilan yang menentukan apakah anak tesebut dihukum penjara atau dikembalikan kepada orang tua. Selama ini ada kesan bila anak melakukan tindak pidana maka akan dilepas karena belum cukup umur. Lantas apa gunanya ada Lapas Anak ? Justru di Lapas Anak inilah anak yang melakukan tindak pidana dibina dan mendapat bimbingan agar insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya.
Mengingat banyaknya kasus kejahatan jalanan yang melibatkan remaja belakangan ini, sebaiknya aparat kepolisian bertindak tegas, jangan terlalu memberi toleransi kepada mereka.
Baca Juga: Puncak arus mudik di empat gerbang tol terjadi pada Sabtu, lebih rendah dibanding tahun lalu
Sebab, selama ini masih ada anggapan bila kejahatan itu dilakukan remaja, polisi bakal melepasnya. Inilah saatnya polisi bertindak tegas dengan memproses hukum mereka dan tidak gampang mengambil langkah diversi.
Untuk kasus-kasus tertentu, diversi atau penyelesaian di luar hukum boleh saja, namun tetap harus selektif. Bila sudah menyangkut keselamatan nyawa orang lain, sebaiknya ditempuh jalur hukum. (Hudono)