MENJALIN hubungan asmara memang penuh risiko. Kalau hubungan asmara itu baik-baik saja, tentu tak ada yang perlu dikhawatirkan. Sebaliknya, bila putus di tengah jalan, tak semua, terutama laki-laki, bisa menerimanya. Inilah yang dialami SRE (35) warga Gamping Sleman yang sudah sekian lama menjalin asmara dengan CR (34), warga Kotagede Yogya.
Entah sebab apa, hubungan mereka putus di tengah jalan. Sang cowok, CR maunya balikan, namun ditolak SRE. Akhirnya disusunlah rencana jahat CR untuk menghabisi mantan kekasihnya.
Dengan pancingan dibawa ke ruangan kosong, dekat hotel tempat biasanya SRE mengantar makanan. CR melakukan aksi kejam menganiaya mantan kekasihnya itu dengan palu dan tangan kosong akhir Januari lalu. Akibatnya sangat fatal, SRE mengalami patah tulang di bagian lengan hingga jari.
Baca Juga: Dalam Gelaran IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau
Untungnya, dalam kondisi luka parah, SRE bisa melarikan diri dan minta pertolongan warga. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan intensif. Sementara CR yang kabur usai kejadian, berhasil dibekuk dan kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Sleman. Kasus ini mungkin tidak termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena keduanya belum resmi menikah.
Tindakan CR yang menganiaya SRE, bahkan dapat diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Mengapa ? Karena ada niatan dari pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya. Bahkan hal itu sempat diutarakan kepada korban. Bahwa kemudian korban masih hidup, itu terjadi bukan karena kemauan CR. Korban hidup karena berhasil melarikan diri. Andai SRE tak bisa melarikan diri, boleh jadi nyawanya tak terselamatkan lantaran kondisi lukanya yang sangat parah.
Lebih jahat lagi, berdasar pengakuan pelaku, yang bersangkutan sengaja membuat korban cacat agar tidak ada lak-laki yang mendekat. Mana yang benar, tentu masih harus didalami polisi.
Baca Juga: Para petugas KPPS, caleg, dan timses, ini lah tips jaga kesehatan pasca Pemilu
Yang jelas, tindakan CR sangat biadab bahkan sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Kalau ditemukan indikasi menghabisi nyawa korban, maka penyidik dapat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
CR adalah laki-laki yang rapuh dan berpikir pendek. Baru diputus pacar saja sudah kehilangan kendali, bahkan main hakim sendiri. Akibatnya ia harus mendekam di sel berjeruji besi dalam waktu yang relatif lama. (Hudono)