TRANSAKSI jual beli barang secara online kini makin marak. Tentu ini sangat memudahkan antara penjual dan pembeli, selain lebih praktis, juga tak perlu bertemu langsung. Begitu harga dan barang disepakati, maka perjanjian jual beli telah sah. Penjual mengirim barang, sedang pembeli mentransfer uang.
Itu kondisi yang ideal, yang tentu saja baik-baik saja. Lantas bagaimana bila penjual ingkar janji tak mengirim barang padahal uang pembelian sudah ditransfer ? Itulah persoalannya. Ini terjadi di Kulon Progo dan dialami Indra Dwi Antara (26) yang membeli motor lelangan yang ditawarkan lewat akun instagram dengan mengklaim sebagai penyelenggara lelang.
Lantaran percaya dengan tawaran tersebut, Indra pun menyapakati harga motor yang hendak ia beli dan mentransfer uang total sekitar Rp 10 juta. Namun, barang yang telah dijanjikan untuk dikirim tak juga datang. Merasa ada yang tidak beres dengan lelangan tersebut, Indra pun lapor polisi. Kasus tersebut masih diselidiki penegak hukum di Kulon Progo.
Baca Juga: Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gading Serpong Tangerang
Indra mungkin kurang pengetahuan terkait penipuan online dengan modus lelang barang. Namanya penipuan, tentu barang yang ditawarkan harus menarik calon korbannya, misalnya harga sangat murah jauh di bawah harga pasar. Dalam kasus di atas, setelah Indra tertarik tawaran motor di instagram yang mengklaim sebagai penyelenggara lelang, komunikasi berlanjut melalui WA. Termasuk komunikasi pembayaran dan pengiriman barang, dikomunikasikan melalui WA.
Ada beberapa kemungkinan terkait kasus tersebut. Boleh jadi, akun tersebut sengaja dibuat oleh penipu untuk mengecoh korbannya. Dengan mengklaim sebagai penyelenggara lelang yang menjual barang lelangan secara murah, maka akan menarik minat calon pembeli atau korban. Setelah tertarik dengan barang dan harga, berlanjut komunikasi lewat WA.
Lantas, bagaimana mengantisipasi agar tidak menjadi korban penipuan online ? Tentu saja jawabnya harus waspada, hati-hati, cek dan ricek. Teliti sebelum membeli. Sebab, akun semacam itu, yang menawarkan barang dengan harga murah bertebaran di media sosial. Teliti dulu keabsahan akunnya.
Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Disergap BNN, Pengedar Sabu Ditemukan Tewas
Harus diteliti pula alamatnya. Kalau memang benar penyelenggara lelang, tentu harus sudah terdaftar secara resmi di pemerintah. Bukankah semua orang bisa mengaku sebagai penyelenggara lelang ? Kalau itu akun resmi dari penyelenggara lelang, tentu ada penanggungjawabnya, ada kantornya dan adminnya jelas. Dan, yang lebih penting, jangan buru-buru transfer uang kalau status barang yang dibeli belum jelas. (Hudono)