BARU-BARU ini masyarakat di Jawa Tengah dihebohkan dengan pengiriman ratusan anjing ke Sragen yang didatangkan dari wilayah Subang Jawa Barat. Ratusan anjing tersebut dikirim untuk keperluan dikonsumsi. Atas kejadian tersebut Polrestabes Semarang sigap dan mengamankan pelaku, dan menetapkan lima orang tersangka.
Truk pengangkut ratusan anjing itu terjaring razia lantaran tidak dilengkapi dokumen resmi. Itu juga berkat laporan masyarakat pecinta satwa di Semarang. Namun sebelumnya aksi masyarakat pecinta anjing tergolong heroik, yakni menghentikan truk pengangkut 226 anjing.
Selanjutnya polisi bergerak mengamankan mereka yang terlibat. Ternyata, di antara mereka adalah pemain lama yang sering memperjualbelikan anjing.
Baca Juga: Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gading Serpong Tangerang
Pertanyaannya, apakah hanya karena truk tidak dilengkapi dokumen lantas ditindak ? Tentu tidak hanya itu, karena banyak aspek yang terkait. Misalnya keabsahan dari barang yang diperjualbelikan. Kalau barang yang diperjualbelikan bukan barang untuk dikonsumsi, tentu menjadi masalah bila peruntukannya konsumsi.
Sekadar menyebut contoh, di DIY ada larangan jual beli anjing untuk konsumsi. Di pasar-pasar tradisional di DIY tak menyediakan lapak untuk jualan daging anjing karena dilarang. Beda dengan daging babi yang memang boleh diperjualbelikan untuk konsumsi. Itupun harus dipisahkan dengan daging sapi maupun ayam.
Anjing merupakan hewan piaraan yang tak boleh dikonsumsi atau diternakkan untuk konsumsi. Tapi dalam praktiknya, banyak pelanggaran. Tak sedikit yang menjual daging anjing, ada yang terang-terangan, ada pula yang sembunyi-sembuyi atau tersamar, misalnya dengan istilah tongseng jamu. Namun konsumen sudah hapal bahwa yang dimaksud adalah olahan daging anjing.
Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Disergap BNN, Pengedar Sabu Ditemukan Tewas
Lain pula di Surakarta, ada yang menggunakan nama lain seperti haung, gukguk dan sebagainya, maksudnya adalah anjing. Kini aparat lebih tegas menertibkan penjualan anjing untuk konsumsi.
Mereka yang melakukan pelanggaran menjual anjing diproses hukum. Meski begitu, ada saja yang kucing-kucingan menjual daging anjing untuk dikonsumsi.
Berkaitan itu para aktivis penyayang satwa juga mulai bergerak dan secara aktif memberi laporan kepada aparat kepolisian bila mendapati pengiriman anjing seperti di Sragen.
Baca Juga: Antonsen Raih Gelar Indonesia Masters 2024, Tekuk Brian Yang Lewat Drama Rubber Game
Kolaborasi antara penyayang satwa dengan kepolisian cukup efektif untuk mencegah penjualan anjing, atau sekurang-kurangnya meminimalisasi praktik jual beli anjing untuk konsumsi. Anjing adalah hewan peliharaan yang tak boleh diperjualbelikan untuk dikonsumsi. (Hudono)