Bisnis ilegal daging anjing, begini modusnya

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 14:55 WIB
Pedagang kuliner daging anjing saat audiensi di kantor DPRD Sukoharjo.  (Wahyu Imam Ibadi)
Pedagang kuliner daging anjing saat audiensi di kantor DPRD Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)


BARU-BARU ini masyarakat di Jawa Tengah dihebohkan dengan pengiriman ratusan anjing ke Sragen yang didatangkan dari wilayah Subang Jawa Barat. Ratusan anjing tersebut dikirim untuk keperluan dikonsumsi. Atas kejadian tersebut Polrestabes Semarang sigap dan mengamankan pelaku, dan menetapkan lima orang tersangka.

Truk pengangkut ratusan anjing itu terjaring razia lantaran tidak dilengkapi dokumen resmi. Itu juga berkat laporan masyarakat pecinta satwa di Semarang. Namun sebelumnya aksi masyarakat pecinta anjing tergolong heroik, yakni menghentikan truk pengangkut 226 anjing.

Selanjutnya polisi bergerak mengamankan mereka yang terlibat. Ternyata, di antara mereka adalah pemain lama yang sering memperjualbelikan anjing.

Baca Juga: Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas Tertabrak Mobil di Gading Serpong Tangerang

Pertanyaannya, apakah hanya karena truk tidak dilengkapi dokumen lantas ditindak ? Tentu tidak hanya itu, karena banyak aspek yang terkait. Misalnya keabsahan dari barang yang diperjualbelikan. Kalau barang yang diperjualbelikan bukan barang untuk dikonsumsi, tentu menjadi masalah bila peruntukannya konsumsi.

Sekadar menyebut contoh, di DIY ada larangan jual beli anjing untuk konsumsi. Di pasar-pasar tradisional di DIY tak menyediakan lapak untuk jualan daging anjing karena dilarang. Beda dengan daging babi yang memang boleh diperjualbelikan untuk konsumsi. Itupun harus dipisahkan dengan daging sapi maupun ayam.

Anjing merupakan hewan piaraan yang tak boleh dikonsumsi atau diternakkan untuk konsumsi. Tapi dalam praktiknya, banyak pelanggaran. Tak sedikit yang menjual daging anjing, ada yang terang-terangan, ada pula yang sembunyi-sembuyi atau tersamar, misalnya dengan istilah tongseng jamu. Namun konsumen sudah hapal bahwa yang dimaksud adalah olahan daging anjing.

Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Disergap BNN, Pengedar Sabu Ditemukan Tewas

Lain pula di Surakarta, ada yang menggunakan nama lain seperti haung, gukguk dan sebagainya, maksudnya adalah anjing. Kini aparat lebih tegas menertibkan penjualan anjing untuk konsumsi.

Mereka yang melakukan pelanggaran menjual anjing diproses hukum. Meski begitu, ada saja yang kucing-kucingan menjual daging anjing untuk dikonsumsi.

Berkaitan itu para aktivis penyayang satwa juga mulai bergerak dan secara aktif memberi laporan kepada aparat kepolisian bila mendapati pengiriman anjing seperti di Sragen.

Baca Juga: Antonsen Raih Gelar Indonesia Masters 2024, Tekuk Brian Yang Lewat Drama Rubber Game

Kolaborasi antara penyayang satwa dengan kepolisian cukup efektif untuk mencegah penjualan anjing, atau sekurang-kurangnya meminimalisasi praktik jual beli anjing untuk konsumsi. Anjing adalah hewan peliharaan yang tak boleh diperjualbelikan untuk dikonsumsi. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X