PRESIDEN Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, masih belum jelas apakah pemberhentian itu dengan hormat atau sebaliknya, tidak dengan hormat.
Bila pemberhentian itu dengan hormat, maka Firli akan mendapatkan hak-haknya sebagaimana pejabat negara lainnya, misalnya hak pensiun dan sebagainya. Sebaliknya bila pemberhentian itu tidak dengan hormat, maka hak-hak tersebut tak didapat.
Berkaitan itulah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menyiapkan gugatan ke PTUN bila ternyata pemberhentian itu dilakukan Jokowi dengan hormat. Sebalinya, bila pemberhentian itu tidak dengan hormat, maka Boyamin takkan mengajukan gugatan karena sudah selayaknya demikian.
Baca Juga: Plt Kadis Koperasi UMKM Salatiga janjikan subsidi selisih harga kedelai tahun 2024 di APBD Perubahan
Lantas apa pentingnya pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat ? Tentu sangat penting dan berdampak karena Firli seorang pejabat negara di lembaga yang selama ini dikenal cukup baik reputasinya dalam pemberantasan korupsi. Bagaimana mungkin seorang Ketua KPK melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ?
Meski masih berproses hukum, namun bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat kuat sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pemerasan.
Dengan menyandang status tersebut, Firli telah cacat moral sehingga tak pantas lagi menduduki jabatan strategis dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, sangat patut bila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat atau lebih dikenal dengan istilah PTDH.
Baca Juga: Relawan Penerus Negeri DIY komitmen tingkatkan kesejahteraan difabel dalam berwirausaha
Saat ini proses hukum terhadap Firli Bahuri memang masih berjalan dan belum ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun, secara moral, Firli sudah tak pantas lagi menduduki jabatan publik, apalagi di KPK.
Untuk menjadi penegak hukum, termasuk pemberantasan korupsi, tentu orangnya harus bersih dan tidak korupsi, apalagi memeras.
Kasus yang membelit Firli Bahuri belum selesai, bahkan bisa jadi masih panjang. Mengapa ? Karena dugaan pemerasan yang dilakukan Firli bisa berimbas ke mana-mana. Misalnya, memeras dalam kasus apa, siapa saja yang terlibat, uangnya mengalir ke mana dan sebagainya.
Baca Juga: Nekat Mencuri di Warung Tetangganya Sendiri, Ulah Pemuda Ini Terekam CCTV
Pendek kata, kasus pemerasan ini akan berkelindan dengan pencucian uang. Jika demikian, diyakini tersangkanya bakal bertambah. Namun kepastiannya kita tunggu saja pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. (Hudono)