Adapun motif pelaku melakukan kekerasan karena ketahuan telah berselingkuh.
Korban yakni Lesty Kejora meminta penjelasan dan minta dipulangkan ke rumah orang tuanya.
“Hal itu memantik emosi pelaku, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan aksi kekerasan,” kata Endra Zulpan dinukil dari YouTube Cumicumi.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Rabu 28 September 2022 pukul 01.51 WIB, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu tersangka menjatuhkan korban ke atas kasur, dan mencekik leher korban dengan kedua tangannya.
Lalu, pada pukul 09.47 WIB korban pamit akan kembali ke rumah orang tuanya. Hal ini mengakibatkan tersangka marah, dan melakukan kekerasan lagi hingga korban mengalami lebam di pergelangan tangan kanan. Dan, lebam pada bagian sikut kiri serta nyeri pada bagian leher.
“Setelah itu korban Lestiani alias Lesty Kejora ini melapor ke Polres Jakarta Selatan,” kata Endra Zulpan.
Laporan itu kemudian diperkuat dengan hasil visum, sehingga tersangka Rizky Billar dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, salah satu pertimbangannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” kata Endra Zulpan.*