musik

Sidang tuntutan musisi kawakan Fariz RM terkait kasus narkoba ditunda 28 Juli, ini alasannya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
Musisi Fariz RM menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)



HARIAN MERAPI - Musisi legendaris Fariz RM kembali berurusan hukum terkait kepemilikan narkoba.


Kasusnya kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun pengadilan menunda sidang tuntutan yang telah dijadwalkan Senin (28/7) mendatang. Sedianya sidang tuntutan digelar pada Seni 21 Juli.

"Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama," kata Hakim Lusiana Amping di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga: Peruntungan Shio Babi besok Selasa 22 Juli 2025, jangan bereaksi terlalu cepat, tunjukkan lebih banyak kebijaksanaan

Lusiana mengatakan perkara ini ditunda lantaran menarik perhatian banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK) diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys, Kuasa Hukum Bantah Kurang Bukti: Ini Soal Skala Prioritas

Kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Baca Juga: 6 Klub Malam Batalkan Penampilan DJ Panda Usai Ramai Isu Kehamilan Erika Carlina, Banjir Pujian Netizen: Respect!

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.

Halaman:

Tags

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB