HARIAN MERAPI - Gugatan fantastis senilai Rp24,5 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap penyanyi Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" ditanggapi tegas oleh pihak Vidi.
Kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan menyatakan bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar.
"Menurut pandangan kami memang (gugatan) tidak berdasar," tegas Yakup Hasibuan kepada wartawan, dikutip Selasa 17 Juni 2025.
Suami dari aktris Jessica Mila itu masih enggan membeberkan secara rinci letak ketidakjelasan gugatan tersebut.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan membuktikan argumen mereka dalam proses persidangan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Saat ini kami belum bisa terlalu detail, karena kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," lanjut Yakup.
Yakup mengakui bahwa kliennya, Vidi Aldiano, cukup terkejut dengan gugatan ini.
Baca Juga: Inilah kronologi ancaman bom di pesawat Saudia SV-5726 yang mengangkut jamaah haji asal Indonesia
Pasalnya, selama ini hubungan Vidi dengan pihak penggugat dinilai tidak ada masalah.
Selain itu, nominal gugatan yang mencapai puluhan miliar rupiah juga dinilai sangat tidak masuk akal.
"Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi ini hak warga negara untuk menggugat. Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik," ungkap Yakup.
Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Peter Batubara diperiks jadi saksi kasus bansos Covid-19
Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan membawakan lagu "Nuansa Bening" selama 16 tahun di berbagai panggung komersial tanpa izin resmi.