Jadi PSN untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen per Tahun, Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 19:45 WIB
Danantara gandeng Chandra Asi dan INA bangun pabrik kimia.  (Dok Danantara)
Danantara gandeng Chandra Asi dan INA bangun pabrik kimia. (Dok Danantara)

HARIAN MERAPI - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), lembaga investasi negara yang baru lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, langsung tancap gas.

Mereka baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Chandra Asri Pacific Tbk dan Indonesia Investment Authority (INA).

Adapun penandatanganan ini adalah untuk pengembangan pabrik kimia Chlor Alkali–Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp 13 triliun.

Baca Juga: Inilah kronologi ancaman bom di pesawat Saudia SV-5726 yang mengangkut jamaah haji asal Indonesia

Penandatanganan penting ini dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.

Langkah ini menjadi langkah konkret pertama untuk Danantara dalam menjalankan mandat barunya.

Dalam proyek ini Danantara bertugas mengoptimalkan aset-aset strategis negara serta BUMN demi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pabrik CA-EDC ini nantinya akan dibangun dan dioperasikan oleh anak usaha Chandra Asri, yakni PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Baca Juga: UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

Pada tahap awal, pabrik ini dirancang memiliki kapasitas produksi sebesar 400.000 ton soda kaustik padat per tahun dan 500.000 ton ethylene dichloride.

Untuk diketahui, kedua bahan itu merupakan input vital bagi berbagai industri, mulai dari pengolahan air, pembuatan sabun dan deterjen, pemurnian alumina, hingga pemrosesan nikel.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menegaskan pentingnya investasi ini bagi kemandirian bangsa.

Baca Juga: Berbalik arah, Mei 2025 APBN alami defisit Rp21 triliun

"Investasi ini memperkuat ketahanan nasional dengan mengurangi ketergantungan impor atas produk penting seperti soda kaustik dan ethylene dichloride," ujar Pandu dikutip pada Selasa 17 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X