HARIAN MERAPI - Selebgram Gaga Muhammad menghirup udara segar di luar penjara usai dinyatakan bebas pada 18 April 2024.
Kebebasannya itu lebih cepat dibandingkan vonis hakim. Gaga Muhammad seharusnya menjalani masa tahanan selama 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna, lumpuh.
Disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya, kliennya bisa lebih cepat menghirup udara bebas.
Baca Juga: Baru Keluar Lapas, Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi
"Sebagai seorang terpidana yang patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," jelas Fahmi Bachmid dikutip dari PMJ NEWS, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, selama di Lapas, kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) turut menilai sikap terpidana. Gaga dinilai berkelakuan baik sehingga ia mendapatkan hak remisi dan dinyatakan bebas lebih cepat meskipun masih bebas bersyarat.
"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," papar Fahmi.
Baca Juga: Film The Architecture of Love Angkat Tema Besar Soal Kehilangan
Ke depannya, Gaga Muhammad masih harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.
"Itu proses tuntutan administrasi dan itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan dan Gaga pasti akan patuh. Saya pikir itu hal yang wajar dan lumrah seperti itu," tandas Fahmi. *