peristiwa

Dua Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Karanganyar, Ini Jumlah Barang Bukti Pil yang Diamankan

Senin, 10 April 2023 | 12:30 WIB
Tersangka pengedar pil koplo ditangkap polisi Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Polres Karanganyar meringkus dua orang pelaku pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G (pil koplo) dan juga ganja.

Keduanya adalah RM (27) diamankan di salah satu rumah kost di Bejen dan HM (23) diamankan di rumahnya yang berada di salah satu perumahan di Bejen Karanganyar beserta barang bukti pil koplo.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy sampaikan modusnya mereka membeli pil koplo (obat daftar G) dan ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Perdana Usai Lebaran

"Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali kepada orang lain," jelas Kapolres dalam gelar barang bukti psikotropika, Senin (10/4/2023).

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost tersebut sering digunakan untuk transaksi penjualan obat daftar G.

Setelah dilakukan penyelidikan di rumah kost tersebut, petugas mendapati kedua tersangka yang terlihat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.

"Hasilnya dari tangan tersangka pertama ditemukan 1.040 butir trihex holi, 2 butir alprazolam, juga uang senilai Rp680.000 dan 1 unit HP," imbuhnya.

Baca Juga: Laudya Chynthia Bella Siapkan Make Up 4 Jam untuk Film Buya Hamka

Kemudian hasil dari pengembangan kasusnya diamankan juga HM di rumahnya.

Di sana petugas juga menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 1,93 gram. Juga ratusan butir pil koplo.

"Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Baca Juga: Tahan Imbang Arsenal 2-2, Roberto Firmino Selamatkan Liverpool dari Kekalahan

Ia mengatakan para pengguna pil koplo mengaku mengonsumsinya karena selain murah juga substitusi shabu-shabu.

Halaman:

Tags

Terkini