Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Warga Karangmoncol yang Bawa 143,59 Gram Sabu

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 17:55 WIB
Tersangka AD (kiri) didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.  (Driyanto)
Tersangka AD (kiri) didampingi pengacaranya saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. (Driyanto)

HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 143,59 gram.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca Juga: Inilah informasi baru soal kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dari tangan tersangka,” ungkapnya, Senin (21/7/2025).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi tempat kos tersangka di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Di lokasi tersebut, ditemukan dua plastik klip besar yang juga berisi sabu.

Baca Juga: Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara, penasihat hukum: Dihukum satu hari saja Pak Tom akan banding

“Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 143,59 gram sabu,” lanjutnya.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit handphone, timbangan digital, lakban, dan plastik klip.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink, BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Dyt)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X