HARIAN MERAPI - Dua pria asal Kecamatan Sumbang, Banyumas, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas karena diduga mengedarkan obat psikotropika.
Polresta Banyumas menyita 1.100 butir obat terlarang dan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan.
Keduanya berinisial HP (44) dan JK (36). HP lebih dulu ditangkap di depan rumah warga Desa Kedungmalang, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangannya, polisi menemukan ribuan butir obat yang diduga psikotropika.
Baca Juga: Seorang karyawan freelance ekspedisi tertabrak KRL di Stasiun Lempuyangan
“Obat dibeli secara patungan. Uang ditransfer ke rekening seseorang berinisial MHE, lalu JK mengambil barang di Jatinegara, Jakarta Timur,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis (10/7/2025).
Selain obat, petugas menyita dua ponsel dan satu sepeda motor.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan ditahan di Mapolresta Banyumas. (Dyt)