Berdalih Pinjam Laptop Temannya untuk Kerja Ternyata Mau Dijual, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Jumat, 19 Januari 2024 | 12:30 WIB
Barang bukti laptop diamankan jajaran Polsek Ngaglik.  (Humas Polsek Ngaglik)
Barang bukti laptop diamankan jajaran Polsek Ngaglik. (Humas Polsek Ngaglik)

"Pelaku menjawab akan mengembalikan hari Rabu (10/1/2024), sekira pukul 07.00 WIB. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung datang," katanya.

Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Ngaglik.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP serta pemeriksan saksi.

Hasilnya, Minggu (14/1/2024), sekira pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di tempat kosnya.

Baca Juga: Lulusan Akademi Pariwisata Ini Dukung Semaraknya Pariwisata di Jogja, Tak Hanya dengan Bakpia

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan itu.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X