"Pelaku menjawab akan mengembalikan hari Rabu (10/1/2024), sekira pukul 07.00 WIB. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung datang," katanya.
Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Ngaglik.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP serta pemeriksan saksi.
Hasilnya, Minggu (14/1/2024), sekira pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di tempat kosnya.
Baca Juga: Lulusan Akademi Pariwisata Ini Dukung Semaraknya Pariwisata di Jogja, Tak Hanya dengan Bakpia
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dan penggelapan itu.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 1 laptop milik korban. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372," pungkasnya. *