Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KIP, PKH, KKS, KPS dan sejenisnya. Jalur prestasi adalah pendaftar dari luar zonasi.
Baca Juga: Tim Bengawan UNS luncurkan dua prototipe mobil balap, akan diikutkan dalam kompetisi di Jepang
Syarat umum pendaftaran PPDB online SMP yakni Pertama, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, Kedua, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy,
Ketiga, mengumpulkan rekap nilai rapor kelas 4, 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1. Rekap nilai rapor harus sesuai dengan format dari dinas,
Keempat, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dari laman http//nisn.data.kemendikbud.co.id sebanyak dua lembar,
Kelima, menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Untuk KK yang diperbaharui maka bisa menggunakan fotocopy KK lama.
Syarat Keenam, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Ketujuh, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar.
Kedelapan, berkas dimasukan ke dalam map satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warna map pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan tugas orang tua hijau.
Jadwal pelaksanaan PPDB online SMP dimulai pada 12-14 Juni verifikasi piagam, 15 Juni penyerahan hasil verifikasi piagam, 26-27 Juni PPDB tahap 1 lingkungan, 30 Juni pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 1, 3-5 Juli PPDB tahap 2, 6 Juli validasi data PPDB tahap 2, 7-8 Juli pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 2, 17 Juli hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2023/2024. *