pendidikan

PPDB SMP 2023/2024, Disdikbud Sukoharjo sediakan kuota 2.148 siswa baru jalur afirmasi

Sabtu, 10 Juni 2023 | 18:00 WIB
PPDB SMP 2023/2024, Disdikbud Sukoharjo sediakan kuota 2.148 siswa baru jalur afirmasi

HARIAN MERAPI - Kuota calon siswa baru dari keluarga tidak mampu atau jalur afirmasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 mengalami kenaikan 20 persen.

Yakani sebanyak 2.148 siswa dibanding sebelumnya Tahun Pelajaran 2022/2023. Daya tampung yang disediakan di masing-masing sekolah berbeda dari terendah 4 siswa dan tertinggi 96 siswa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Sabtu (10/6/2023) mengatakan, kuota berdasarkan jalur pada pelaksanaan PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 telah selesai disusun.

Baca Juga: PBI UKDW Yogyakarta Sambut Hangat Rombongan Kunjungan UPY, Ternyata Ini Tujuan Kunjungan

Kuota di masing-masing sekolah berbeda berdasarkan daya tampung.

Khusus untuk jalur dari calon siswa keluarga tidak mampu atau afirmasi telah disediakan sebanyak 2.148 siswa. Kuota tersebut disediakan di 50 SMP negeri dan swasta yang akan menggelar PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024.

Disdikbud Sukoharjo mencatat daya tampung jalur afirmasi pada pelaksanaan PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 paling rendah 4 siswa dan tertinggi 96 siswa.

Kuota yang disediakan tersebut kemungkinan besar selalu terpenuhi. Hal tersebut mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya.

"Daya tampung calon siswa baru jalur afirmasi PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 sebanyak 2.148 siswa," ujarnya.

Prinsip pelaksanaan PPDB online SMP dijelaskan Heru Indarjo yakni, objektif, transparan dan akuntabel, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama dan etnis.

Baca Juga: Program Pengembangan Kapasitas Usaha, Wanita Pra Sejahtera di Karanganyar Ditarget Melek Keuangan

Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.

Heru menjelaskan, jalur zonasi adalah batas administrasi kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Sukoharjo untuk PPDB, jalur lingkungan adalah pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri.

Jalur afirmasi adalah pendaftar dalam atau luar zonasi dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalkan Basis Data Terpadu (BDT),

Halaman:

Tags

Terkini