"Anak sekolah pada saat wajib jam belajar yang akan beraktivitas keluar rumah tetap diperbolehkan untuk kepentingan tertentu dengan syarat mendapat pendampingan orang tua atau keluarga. Apabila beraktivitas di luar rumah sendiri saat jam wajib belajar diterapkan maka akan dilakukan pembinaan dan penindakan," lanjutnya.
Disdikbud sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penerapan jam wajib belajar. Pengawasan dilakukan bersama melalui patroli wilayah.
Baca Juga: Bayern Muenchen Cukur Club Brugge 4-0 di Fase Liga Champions
"Anak pada saat malam hari beraktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua juga rawan tindak kriminal seperti tawuran, balap motor liar dan lainnya. Karena itu patroli ini menjadi bagian dari penindakan dan penertiban," lanjutnya.
Disdikbud Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli membantu melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Salah satunya dengan meminta anak tetap berada di dalam rumah beraktivitas belajar bersama orang tua atau keluarga.
"Di awali di rumah dan lingkungan RT dan RW mari awasi bersama jam wajib belajar ini untuk pendidikan generasi penerus bangsa. Jangan sampai mereka dibiarkan beraktivitas di luar rumah dan salah pergaulan hingga menjurus tindak kriminal," lanjutnya.*