pendidikan

PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 di Sleman Segera Dimulai, Catat Petunjuk Teknisnya

Jumat, 14 Juni 2024 | 06:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (kanan) menjelaskan petunjuk pelaksanaan PPDB SD dan SMP. (Foto: Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 di wilayah Kabupaten Sleman akan dilakukan dalam waktu dekat. Pelaksanaan PPDB tahun ini dilakukan secara daring melalui https://ppdb.slemankab.go.id dan luring.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana menuturkan, garis besar PPDB SD dan SMP di Kabupaten Sleman tahun ini sama seperti tahun lalu. Untuk pelaksanaannya, PPDB SD melalui tiga jalur, sementara PPDB SMP melalui empat jalur.

“Terkait pelaksaan PPDB untuk SD ada tiga jalur yaitu zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Khusus untuk SMP ditambah satu jalur yaitu jalur prestasi,” kata Ery Widaryana, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Sleman School Expo Jenjang SD, Bupati Sleman Dorong Peningkatan Potensi dan Kualitas Pendidikan

Adapun kuota untuk masing-masing jalur berbeda-beda. Jalur afirmasi PPDB SD untuk penduduk Sleman dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 15 persen dan penyandang disabilitas dengan kuota 5 persen.

Sedangkan jalur afirmasi PPDB SMP, total kuota 15 persen dengan rincian 12 persen calon peserta didik baru dari pemilik KK Miskin (KKM) dan 3 persen untuk penyandang disabilitas.

“Afirmasi masih sama seperti tahun lalu cuma sedikit di evaluasi. Yaitu anak dari KK Miskin bisa daftar dan memilih maksimal tiga sekolah. Kemudian untuk disabilitas hanya memilih satu sekolah. Perlu diingat, KK Rentan Miskin tidak termasuk dalam jalur ini,” jelasnya.

Baca Juga: Inisiatif Khofifah Tampung Yatim Piatu Palestina di Ponpes Jatim Dilaporkan Prabowo ke Jokowi

Khusus untuk jalur afirmasi disabilitas, lanjutnya, mereka harus mempunyai surat keterangan uji psikologi dari Puskesmas di Sleman. Terkait uji psikologi tersebut, Dinas Pendidikan Sleman sudah membuat nota dinas ke Bupati Sleman agar anak-anak tersebut tidak dipungut biaya saat tes.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali PPDB SD dan SMP kuotanya sama yaitu 5 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini untuk calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali.

Syaratnya adalah surat keputusan/penugasan mutasi dari instansi pemerintah, TNI/Polri, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor atau perusahaan berbadan hukum. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Hasil undian Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Indonesia U-19 berada di Grup F bersama Yaman, Timor Leste dan Maladewa

“Jalur ini menggunakan perpindahan tugas orang tua dari luar DIY ke Sleman atau dari luar Sleman ke Sleman. Surat keputusan mutasi paling lama diterbitkan tanggal 23 Juni 2023. Seleksinya menggunakan nilai raport,” sambungnya.

Sedangkan jalur zonasi dilaksanakan dengan kuota paling sedikit 75 persen dari daya tampung sekolah untuk PPDB SD, dan 55 persen untuk PPDB SMP. Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah.

Zonasi radius bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal 1 tahun. Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal 1 tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.

Halaman:

Tags

Terkini