Tidak boleh ada perpeloncoan saat MPLS, Wamendikdasmen: Jangan ada kekerasan atau merendahkan

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:45 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menjadi pembina upacara untuk membuka Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 22 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (14/7/2025).  (ANTARA/Hana Kinarina)
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menjadi pembina upacara untuk membuka Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 22 Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (14/7/2025). (ANTARA/Hana Kinarina)

HARIAN MERAPI - Tidak boleh adanya aktivitas perpeloncoan ataupun kekerasan lainnya yang membahayakan murid baru maupun memberatkan orang tua selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat usai menjadi pembina upacara untuk membuka MPLS di SMA Negeri 22 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (14/7/2025).

Atip menegaskan pihaknya sudah menyiapkan buku panduan untuk menjadi acuan seluruh rangkaian kegiatan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 agar dapat berjalan dengan nyaman, ramah dan menyenangkan bagi para peserta didik baru.

“Ya ini kan hari pertama ya. Jadi, sebagaimana yang sudah kami canangkan, masa pengenalan lingkungan sekolah ramah. Artinya, betul-betul siswa yang baru dikenalkan kepada lingkungan pendidikan yang baru. Jadi, tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang mengarah kekerasan atau merendahkan,” kata Wamendikdasmen seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Benarkah trauma bisa menular ke orang-orang terdekat, begini penjelasan psikolog

Ia pun berpesan kepada sekolah untuk tidak memberikan nama panggilan atau menugaskan penggunaan atribut yang tidak layak hingga merendahkan para peserta didik baru.

Sementara terkait dengan pemberian tugas-tugas khusus, seperti membawa bekal dari rumah, Wamendikdasmen Atip juga meminta pihak sekolah agar tidak memberikan tugas yang merepotkan dan memberatkan para orang tua sehingga tidak menghilangkan keceriaan MPLS Ramah.

“Ya, kalau itu merepotkan, atau justru malah tidak ada prinsip edukasinya ya, tidak usah. Jadi tentunya tidak boleh justru menghilangkan keceriaan itu, kan bukan ceria kalau gitu, malah jadi kesulitan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi masif terkait pedoman pelaksanaan MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 guna mencegah adanya praktik-praktik perpeloncoan.

Ia menambahkan pihaknya juga senantiasa memantau pelaksanaan rangkaian kegiatan MPLS di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan setiap sekolah melakukan kegiatan sesuai dengan pedoman dan rencana yang sudah dilaporkan.

Baca Juga: Belanja di Bandara YIA, Annisa dapat hadiah mobil, begini ungkapan rasa syukurnya

“Kalau MPLS, kami kan berpedoman pada panduan yang diberikan oleh Kemendikdasmen. Jadi harapannya, MPLS ini kan masa pengenalan lingkungan sekolah, jadi mengenalkan lingkungan sekolah, tidak hanya mengenalkan fisik, tapi juga mengenalkan tata cara kehidupan dari jenjang pendidikan sebelumnya ke jenjang berikutnya,” kata Nahdiana.

Ia pun meminta kepada masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid agar melaporkan kepada posko-posko MPLS yang menjadi bagian dari posko SPMB apabila menemukan adanya praktik perpeloncoan ataupun kegiatan yang tidak sesuai dengan panduan MPLS Ramah Kemendikdasmen.

“Jadi kalau ada perpeloncoan, ada larangan yang dilanggar, maka laporkan ke kami dan kami akan proses sesuai prosedur,” katanya.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen telah mewajibkan pihak sekolah untuk menyosialisasikan rencana kegiatan selama MPLS Ramah kepada para orang tua murid, berupa informasi lengkap mengenai tujuan kegiatan, jadwal kegiatan, materi kegiatan, berbagai narasumber yang terlibat, hingga mekanisme pelaporan bila ditemukan adanya pelanggaran.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X