Sebut Sistem Baru PPDB Belum Diputuskan, Mendikdasmen Ungkap Hasil Rapat Kabinet

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi. Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan.  (instagram.com/litbangdikbud)
Ilustrasi. Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan. (instagram.com/litbangdikbud)

Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

"Kata ‘ujian’ dan ‘zonasi’ tidak akan ada lagi dalam sistem pendidikan yang kami terapkan ke depannya," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Sebagai pengganti, sistem PPDB dan evaluasi pendidikan akan menggunakan pendekatan yang lebih modern dan berbasis kompetensi.

Meski demikian, Abdul Mu'ti belum mengungkapkan detail tentang konsep baru yang akan menggantikan sistem lama.

Baca Juga: Kenapa kereta tanpa transit tak beroperasi saat Lebaran 2025, begini jawaban Dirut KAI....

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang lebih terbuka, fleksibel, dan berfokus pada pengembangan potensi siswa.

PPDB Tanpa Zonasi: Menuju Sistem yang Lebih Adil

Salah satu perubahan utama dalam sistem PPDB adalah penghapusan sistem zonasi.

Sebelumnya, sistem zonasi digunakan untuk menentukan penerimaan siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Namun, ke depannya, sistem ini akan digantikan dengan pendekatan yang lebih adil, berfokus pada kebutuhan dan kemampuan siswa.

Baca Juga: 23 Perempuan Penggurit asal Jogja, Jateng dan Jatim akan Tampil di Sastra Bulan Purnama Edisi ke-160

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh lokasi atau kondisi sosial-ekonomi.

Dengan demikian, setiap siswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, sesuai potensinya.

Reformasi Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional Versi Baru

Selain sistem PPDB, Abdul Mu'ti juga mengumumkan perubahan pada evaluasi pendidikan, termasuk penghapusan Ujian Nasional (UN) dalam bentuknya yang lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X