Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023, Puskahpi FH UMY beri 7 catatan penting, nomor 6 bikin merinding

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 09:30 WIB
Suasana Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023 di UMY dengan narasumber Dr Trisno Raharjo.  (Foto: Dok.UMY)
Suasana Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023 di UMY dengan narasumber Dr Trisno Raharjo. (Foto: Dok.UMY)

HARIAN MERAPI – Sepanjang 2023 banyak kasus hukum yang menyita perhatian publik. Misalnya, soal disahkannya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga terorisme.

Menyikapi hal tersebut Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi (Puskahpi) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) menggelar Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023, Rabu (20/12/2023).

Kegiatan yang digelar di ruang laboratorium FH UMY Gedung Ki Bagus Hadikusumo tersebut mengusung tema, “Runtuhnya Marwah Hukum di Negara Demokrasi.”

Sebagai narasumber Refleksi Hukum Akhir Tahun 2023, yakni Dr Trisno Raharjo SH MHum (Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi UMY). Menurutnya, ada 7 catatan penting yang disoroti Puskahpi FH UMY terkait refleksi hukum pada 2023.

Baca Juga: Anies Ungkap Dukungan JK Lebih Besar Ketimbang Masuk Struktur Timnas AMIN

Pertama, menyangkut UU KUHP. Tahun 2023, menjadi awal disahkannya UU KUHP. Meskipun UU tersebut akan berlaku pada 2026, namun dianggap penting karena belum adanya perubahan UU hukum acara pidana (UU No 8 Tahun 1981 tentang kitab UU Hukum Acara Pidana).

“Selain itu, mengenai pelaksanaan pidana, UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan juga diperlukan adanya kajian mendalam,” terang Dr Trisno.

Kedua, berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menempatkan ketua KPK dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM. Menyusul pula dua Hakim Agung, mantan Menteri Kominfo, dan mantan Menteri Pertanian.

“Penetapan ini menambah panjang deretan para pejabat negara dalam kasus pidana korupsi terutama pada era kepemiminan Presiden, Joko Widodo,” urainya.

Baca Juga: Tak Permasalahkan Ada Podium di Debat Capres-Cawapres, Ganjar: Sontekan Juga Boleh

Ketiga, kejahatan yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian pada 2023. Sebagai contoh, terkait kasasi yang dimintakan oleh Sambo, sebagai salah satu petinggi yang melakukan tindak pidana, dan itu dikabulkan oleh MA.

“Karena itu, kitab Undang Undang Hukum Pidana yang akan berlaku di 2026 perlu memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap kasus-kasus seperti contoh tersebut,” tegas Trisno.

Keempat, mengenai kejahatan terhadap lingkungan dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Menurutnya, Indonesia selalu dibilang paru-paru dunia, namun paru-paru dunia yang sakit-sakitan.

“Jadi repot kalau tidak kita dukung agar perlindungan lingkungan itu terjadi. Banyak kasus tentang penambangan yang tidak menunjukkan arah bagaimana melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X