JAKARTA, harinmerapi.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menandaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online ilegal harus terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak yang beraksi.
"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," tegas Ketua MPR RI dalam keterangan tertulis di Jakarta, (28/8/2021)
Bahkan jika perlu, lanjutnya, DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.
"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," katanya merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga: Bantu Pemulihan Ekonomi, Balai Besar Kartini Temanggung Salurkan Rp 1,16 Miliar untuk PPKS
Menurut Ketua MPR RI, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.
"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," kata dia.
Ia menjelaskan, modus operandi pinjaman online ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta penagih utang yang mengintimidasi korban, tidak jarang juga mencuri data dari telepon seluler korban.
"Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum. Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal," katanya.
Baca Juga: KPPPA Ingatkan Pentingnya Ciptakan Lingkungan Ramah Anak di Masa Pandemi Covid-19
Ia mengatakan, menurut laporan Himpunan Advokat Muda, dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, polisi harus bergerak cepat menindak pinjaman online ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi pinjaman online ilegal dari appstore dan playstore karena masyarakat memandang aplikasi pinjaman online yang ada di appstore dan playstore adalah legal.
Dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal. Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjaman online ilegal yang telah diblokir. OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal itu Rp114,9 triliun.
Baca Juga: Gagal Terbang, Hasil PCR 23 Penumpang Pesawat Ini Ternyata Palsu
Mantan ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat pasal 30 juncto pasal 46 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.