Ketua MPR: Pinjaman Online Ilegal Harus Diberantas, Jika Perlu Dibuat Undang-undang Baru

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:25 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-DPR-Devi/Man )
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/HO-DPR-Devi/Man )

Selain itu, juga dapat disangkakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 atau pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X