SEMARANG, harianmerapi.com - Ini peringatan bagi petani yang sering pasang jebakan tikus beraliran listrik. Pasalnya, tindakan tersebut dalam diancam hukuman.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat (27/8/2021).
Ia menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan bagi keselamatan manusia dapat dijerat secara pidana.
"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal.
Baca Juga: Positif Covid-19 di Yogya Tambah 688, Pasien Sembuh 1.114 Kasus
Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air. Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.
Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.
Baca Juga: Terpapar Covid, 62 Penghuni Asrama Tirtorahayu Kulon Progo Dievakuasi ke Isoter Giripeni
Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia. (*)