MUI Dorong Kepolisian Memproses Muhammad Kece Sesuai Prinsip Equality Before the Law

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:04 WIB
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI pertama, Rabu (25/8/2021) ( ANTARA/Asep Firmansyah)
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI pertama, Rabu (25/8/2021) ( ANTARA/Asep Firmansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menangkap Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. MUI juga mendorong kepolisian memprosesnya sesuai prinsip Equality Before the Law atau asas persamaan di hadapan hukum.

"Kami pimpinan MUI pusat dan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia yang sedang melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) mengapresiasi dan kami sangat berharap proses hukum selanjutnya dapat ditegakkan sesuai prinsip equality before the law dan juga transparan," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Nama Muhammad Kece menjadi perbincangan setelah mengunggah video di laman Youtubenya. Ia kerap menyinggung soal Islam dan nadanya bertendensi mengandung ujaran kebencian dan penghinaan agama.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Kece saat bersembunyi di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Selasa pukul 19.30 WITA.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK

Ikhsan mewakili MUI memberikan penghargaan kepada kepolisian dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"Insya Allah MUI bersama NU, Muhamadiyah dan seluruh Ormas Islam yang berhimpun di MUI akan terus mengikuti proses Hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik dalam upaya membawa M. Kece dari Bali ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Kece yang bermuatan penodaan agama. Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT, dan ahli agama Islam.

"Tentunya bukti unggahan M. Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Tersangka M. Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X