Apeksi Sampaikan Usulan Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Pembahasan RUU HKPD

photo author
- Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:06 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya  (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
Wali Kota Bogor Bima Arya (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

BOGOR, harianmerapi.com - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menyampaikan usulan kepada Komite IV DPD RI soal pengaturan pajak dan retribusi daerah sebagai masukan pada Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang sedang dibahas di DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komite IV DPD RI secara virtual, yang dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (25/8/2021).

Menurut Bima Arya, usulan soal pengaturan pajak dan retribusi daerah ini merupakan kompilasi masukan dari seluruh anggota Apeksi yang sebelumnya telah digali dan berproses cukup lama.

Baca Juga: Berharap Tes PCR Gratis, Ridwan Kamil: India Saja Bisa Murah Rp 100 Ribu

Persoalan utama di daerah, kata dia, adalah bagaimana memaksimalkan penerimaan daerah. "Selama ini, daerah kesulitan memastikan jumlah penerimaan pajak yang masuk dari wajib pajak ke kas daerah, agar tidak ada kebocoran," kata Wali Kota Bogor itu.

Menurut Bima Arya, Apeksi mengusulkan perlunya ada aturan perundang-undangan yang mengatur agar memungkinkan dilakukannya pertukaran data antara kementerian keuangan dengan masing-masing pemerintah daerah, terkait wajib pajak.

Aturan perundang-undangan itu juga mengatur adanya mekanisme yang memungkinkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh konsumen langsung ke kas daerah.

Baca Juga: Gara-gara Masalah Uang, Bahar Smith dan Ryan Jombang Geger di Lapas Gunung Sindur

"Jadi, tidak dilakukan self assessment oleh wajib pajak, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran. Jika ini bisa dilakukan dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” imbuhnya.

Apeksi juga mengusulkan, agar kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digunakan untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial atau objek P2 agar tidak dikenakan PBB-P2.

Menurut Bima, karena hal ini sesuai dengan kenyataan di lapangan ada realita yang harus disesuaikan yang tidak dibuatkan oleh wajib pajak.

Baca Juga: PPKM Yogya Belum Turun Level, Ini Alasannya

APEKSI sepakat dengan RUU HKPD tersebut untuk menambahkan jenis pajak baru bagi pemerintah kabupaten/kota, yaitu PKB dan BBNKB sehingga diharapkan bisa memperkuat kapasitas fiskal pemda serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB dapat berkurang.

Untuk pajak kendaraan bermotor, Apeksi memberikan saran agar dapat menjadi objek pajak kabupaten/kota. Pertimbangannya, efisiensi pada pemungutannya karena jika provinsi yang memungut harus menempatkan staf di kabupaten atau kota, sehingga menimbulkan biaya operasi yang lebih besar lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X