Gara-gara Masalah Uang, Bahar Smith dan Ryan Jombang Geger di Lapas Gunung Sindur

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:40 WIB
 Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

BOGOR, harianmerapi.com - Dua narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Bahar Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang terlibat perselisihan karena masalah uang.

"Itu permasalahan pribadi saja yang memang bisa terjadi terhadap siapa pun dan dimana pun, termasuk di dalam lapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto saat dihubungi di Bogor, Rabu (18/8/2021).

Menurutnya, perselisihan keduanya dipicu permasalahan uang. Tapi, Mujiarto enggan menjelaskan lebih rinci mengenai peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu itu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seks Masih di RSJ, Hasil Pemeriksan Kejiwaan Belum Diketahui

"Di mana menyatukan orang-orang yang mempunyai latar belakang dan kepribadian berbeda bukanlah hal yang mudah. Untuk itulah pembinaan diberikan kepada narapidana, termasuk mereka berdua,” ujar Mujiarto.

Ia memastikan bahwa kini Bahar Smith dan Ryan Jombang telah sepakat berdamai, sehingga dirinya menganggap tidak akan terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kemudian, Mujiarto mengaku terus memberikan pembinaan terhadap keduanya dan narapidana lainnya di Lapas Gunung sindur, untuk mengantisipasi terjadinya perkara serupa.

Baca Juga: Tertipu Dokter Gadungan, Janda Muda Ini Tekor Rp 46 Juta

"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik. Yang jelas perselisihan sudah selesai dan mereka pun kembali mengikuti aturan-aturan dan program pembinaan yang diberikan pihak lapas," ujarnya.

Bahar Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar Smith, karena telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.

Sedangkan Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Ia dijatuhi hukuman mati.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X