BANTUL, harianmerapi.com - Empat rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Bantul dibebaskan biaya retribusi sewa hingga Agustus 2021 ini. Pembebasan biaya sewa bagi penghuninya ini sudah pernah dilakukan pada 2020 lalu.
Dalam surat keputusannya, Bupati Bantul menggratiskan biaya sewa dengan pertimbangan masa darurat bencana Covid-19.
Keputusan Bupati Bantul No.316/2021 tentang pembebasan retribusi pemakaian kekayaan daerah obyek untuk retribusi rumah susun sederhana sewa pada masa tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Bantul sudah ditandatangani Abdul Halim Muslih sejak 30 Juli yang lalu.
Meski begitu, warga Rusunawa tetap menanggung pembayaran air dan listrik.
Baca Juga: MTA DIY Siap Donor Darah On-call
“Sesuai dengan Keputusan Bupati, untuk retribusi bulan Agustus dibebaskan," ungkap Kepala UPTD Rusunawa, Sanitasi dan Pemakaman Bantul Ari Mursukapti, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, Pemkab Bantul sudah dua kali melakukan pembebasan uang sewa. Dimana sebelumnya warga rusunawa juga dibebaskan pembayaran pada bulan April hingga Juli 2020. Bantul memiliki 4 titik rusunawa yang memiliki biaya sewa yang beragam.
"Bervariatif (biaya sewa) berdasarkan lokasi dan luasan bidang sewa, mulai Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Total yang tinggal saat ini 400 penghuni,"
Baca Juga: BOR Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sukoharjo Menurun
Ari mengakui akibat pembebasan uang sewa ini, berisiko pada hilangnya potensi pendapatan. Meski tidak menyebut besarannya, Ari mengaku jumlahnya cukup besar. Namun pihaknya memastikan tidak akan mempengaruhi layanan operasional yang tengah berjalan.
“Sejauh ini perawatan ringan tidak ada kendala karena sudah masuk dalam anggaran,” pungkasnya. *