Pemkab Sukoharjo Larang Kerumunan Massa Tirakatan HUT RI

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Kegiatan bersifat kerumunan massa seperti tirakatan untuk memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dilarang, karena kondisi masih pandemi virus Corona.

Pemkab Sukoharjo memberlakukan larangan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Kegiatan dilakukan secara sederhana dan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Senin (16/8/2021) mengatakan, Pemkab Sukoharjo pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2021 melarang kegiatan bersifat kerumunan massa karena kondisi masih pandemi virus Corona.

Pengumpulan orang dalam jumlah banyak dikhawatirkan bisa memicu penyebaran virus Corona. Kegiatan tersebut seperti malam tirakatan, lomba maupun pentas seni. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi lonjakan kasus virus Corona.

Baca Juga: Bangga, Tenun Ikat Kediri Tembus Pasar Jepang

Pemkab Sukoharjo sendiri pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2021 menyelenggarakan kegiatan secara sederhana dan terbatas. Kegiatan juga dilaksanakan sesuai protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran virus Corona.

"Upacara memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 digelar dengan peserta sangat terbatas dan protokol kesehatan secara ketat. Setelah itu mengikuti kegiatan upacara tingkat nasional secara virtual," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo sudah meminta pada jajarannya untuk membantu menyebarluaskan informasi dan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Selain kondisi masih pandemi virus Corona, sekarang juga berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Virus Corona.

Masyarakat diharapkan bisa mengerti dan memahami kondisi sekarang dengan tidak memaksakan menggelar kegiatan bersifat kerumunan massa. Petugas sampai ditingkat desa diharapkan ikut aktif membantu melakukan pengawasan.

Baca Juga: Rachel Maryam Harap Pidato Presiden Soal Bangun Iklim Demokrasi Terealisasi

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo Yunia Wahdiyati, mengatakan, akumulasi kasus positif virus Corona sebanyak 12.054 kasus. Rinciannya, 472 kasus isolasi mandiri, 57 kasus isolasi terpusat, 137 kasus rawat inap, 10.651 kasus sembuh dan selesai isolasi mandiri dan 737 kasus meninggal dunia. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo mencatat ada 666 kasus positif virus Corona aktif dengan status isolasi mandiri, isolasi terpusat dan rawat inap.

Yunia mengatakan, angka secara akumulasi kasus positif virus Corona maupun kasus positif virus Corona aktif memang sangat tinggi. Hal tersebut terjadi karena ada kenaikan kasus yang belum berhenti sampai sekarang. Tingginya kasus membuat status Kabupaten Sukoharjo masih zona merah atau tingkat risiko penyebaran virus Corona tinggi. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X