HARIAN MERAPI - Bawaslu Kabupaten Magelang memerintahkan pada Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk memulai memetakan kerawanan di tempat bertugas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib M Shaleh mengatakan kerawanan yang dimaksud adalah kerawanan pelanggaran pemilu 2024, baik pidana maupun administrasi,"kata Habib M Shaleh, Selasa (7/2).
Dikatakan untuk memetakan kerawanan maka PKD harus rajin mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat di desa tempatnya bertugas. Hal ini penting agar ketika terjadi potensi pelanggaran PKD bisa melakukan upaya pencegahan pelanggaran.
"Kami ingatkan bahwa menjadi pengawas pemilu bukan sekedar pekerjaan sambil lalu, bukan pula pekerjaan sampingan apalagi pekerjaan berkala. Kala kala datang, kala kala menghilang. Kadang kala mengawasi kadang lupa," ujar Habib
Dikemukakan di Kabupaten Magelang terdapat sebanyak 372 Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD). Mereka diterjunkan untuk pengawasan tahapan Pemilu 2024.
"PKD Pemilu 2024 dilantik pada tanggal 5 dan 6 Febuari 2023 sesuai jadwal kecamatan masing-masing," kata dia.
Dikemukakan usai pelantikan PKD diarahkan untuk segera silaturahmi dan berkoordinasi dengan para kades, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda."Istilahnya kulo nuwun, memperkenalkan diri dan membangun komunikasi yang baik," kata Habib.
Ia menegaskan bahwa seorang pengawas pemilu dituntut untuk bekerja penuh waktu, penuh tanggung jawab, jeli, teliti, jujur, adil, dan independen serta menjaga netralitas dan membangun integritas, baik dalam ucapan maupun tindakan.
Baca Juga: Ini lho, pentingnya deteksi dini terhadap kanker payudara
Disebutkan bahwa hasil kerja pengawas pemilulah yang akan memastikan apakah pemilu sudah memenuhi prinsip luber jurdir atau belum. "Begitu besar tanggung jawab pengawas pemilu sehingga semua penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh integritas, dedikasi dan tentu saja totalitas," tegas Habib.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Sumarni Aini CH menyampaikan Panwaslu Kelurahan/Desa dilibatkan dalam pengawasan verifikasi faktual (verfak) calon DPD serta pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu 2024.
Untuk itu, semua jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Magelang wajib mencegah potensi-potensi pelanggaran, melaporkan dugaan pelanggaran dan melakukan penindakan pelanggaran sesuai kewenangan.
Baca Juga: Dua pelaku spesialis pencuri rumah kosong membawa senpi berhasil diringkus polisi, ini ronologinya!