Polisi gagalkan penyelundupan PMI di Nunukan Kaltara, ini modus pelaku

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sejumlah korban dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimintai keterangan dan beristirahat di Mapolsek Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023) malam.  (ANTARA/HO-Polsek Nunukan)
Sejumlah korban dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimintai keterangan dan beristirahat di Mapolsek Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023) malam. (ANTARA/HO-Polsek Nunukan)


HARIAN MERAPI - Kepolisian terus melakukan pemantauan intensif terhadap praktik penyelundupan pekerja migran Indonsia (PMI).


Berkaitan itu, Kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan PMI ke Malaysia di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.


Menurut pejabat kepolisian, pelaku penyelundupan PMI berhasil ditangkap.

Baca Juga: Situs Kawitan dan sederet tempat keramat lain di Alas Purwo Banyuwangi, salah satunya petilasan Mpu Barada

“Pelakunya sudah kami amankan. Pada Sabtu (4/2/2023) kami terima informasi ada satu unit mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan RI-Malaysia. Diduga mobil itu membawa PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, di Nunukan, Minggu.

Dari hasil penyelidikan mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial MS (21 tahun) turut membawa lima orang WNI asal Nusa Tenggara Timur. Menurut keterangan pelaku ke polisi, mereka dibawa oleh pelaku untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan didapati di rumah pelaku masih terdapat empat orang dewasa dan satu anak lainnya. Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.

Baca Juga: Ramalan zodiak Virgo Senin 6 Februari 2023, tidak ada yang sempurna dan tidak ada akhir dari keinginan

“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X