HARIAN MERAPI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik dengan menghitung kWh kendaraan listrik.
“Kami sedang menghitung kilowatt-jam (kWh) untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari pmjnews.com, Kamis (2/2/2023).
Menurut Yusri, kendaraan listrik merupakan 'barang baru' yang saat ini sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah. Untuk itu Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui SIM.
Baca Juga: Syarat bikin SIM C1 minimal punya SIM C setahun, ini penjelasan Korlantas Polri
Yusri menjelaskan, meski kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.
Di sisi lain, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kWh kendaraan listrik tersebut.
Baca Juga: Uji Coba ETLE Drone di Purwokerto, Ditlantas Polda Jateng Temukan Banyak Pelanggaran di Kawasan Ini
“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujarnya.
Yusri menambahkan, guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Contohnya, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (kWh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.
“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar," tukasnya. *
Artikel Terkait
Segini Tarif Pajak Mobil Listrik Ioniq 5 yang Futuristik, Ternyata Tidak Mahal Lho!
Konsumsi Mobil Listrik Ioniq 5 Hemat Banget, Isi Token Rp 500 Ribu Bisa Tempuh Perjalanan 1.500 Kilometer
Ridwan Hanif jajal mobil listrik Ioniq 5 melintasi jalur ekstrem Cinomati Bantul, kuat nanjak?
Apa perbedaan antara SIM C, C1 dan C2, dan bagaimana klasifikasi penggunanya?
Syarat bikin SIM C1 minimal punya SIM C setahun, ini penjelasan Korlantas Polri
Ujian praktik pembuatan SIM C memang susah, berikut kiat agar tidak grogi dan bisa lulus