Syarat bikin SIM C1 minimal punya SIM C setahun, ini penjelasan Korlantas Polri

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 08:30 WIB
Peraturan SIM untuk kendaraan roda 2.  (Foto: PMJ/Gtg)
Peraturan SIM untuk kendaraan roda 2. (Foto: PMJ/Gtg)

HARIAN MERAPI - Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Adapun persyaratannya adalah minimal mempunyai SIM C selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat SIM C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar DirektuR Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari pmjnews.com, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Apa perbedaan antara SIM C, C1 dan C2, dan bagaimana klasifikasi penggunanya?

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

Baca Juga: Bimsalabim, Satlantas Polresta Yogyakarta buka layanan bimbingan belajar gratis ujian SIM

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X