Nilai tersebut terdiri dari realisasi pajak daerah Rp766 miliar atau 101 persen dari target sebesar Rp754 miliar.
Realisasi retribusi daerah sebesar Rp39,45 miliar atau 126,12 persen dari target Rp31,28 miliar.
Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp38,651 miliar atau 99,9 persen dari target Rp38,657 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp212,104 miliar atau 101,78 persen dari target Rp208,391 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kustini Sri Purnomo menyampaikan, PBB P2 merupakan salah satu jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi lebih dari 10 persen dari seluruh pajak daerah.
Baca Juga: Tersengat tawon vespa, warga Cangkringan Sleman meninggal dunia, ini kronologinya
“Kesadaran dan ketaatan seluruh masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman," ujarnya.
Sejak pendaerahan PBB P2 di tahun 2013, Pemkab Sleman tidak menaikkan NJOP. Meski demikian, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penentuan NJOP diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai pasar. *