Libur Tahun Baru, perpanjangan SIM dapat dispensasi tanggal 2 Januari

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 19:19 WIB
Pemohon SIM saat melakukan foto di Satpas Polresta Sleman  (Samento Sihono)
Pemohon SIM saat melakukan foto di Satpas Polresta Sleman (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Libur Tahun Baru 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu. Situasi ini membuat kepolisian memberikan kesempatan agar pelayanan perpanjang SIM bisa dilakukan di satu hari selanjutnya. 

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Gunawan Setiyabudi SH, didampingi Kanit Regident Polresta Sleman Iptu Ni Komang Ayu Widiyani STrK dan Baur SIM Aipda Prayitna SH, Rabu (28/12/2022).

Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur Tahun Baru 2023. Maka dari itu, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Pengalaman misteri Pak Mus yang hobi membaca, dalam perjalanan naik Prameks Solo - Jogja bertemu lelaki tua

Untuk itu perpanjangan SIM bisa dilakukan di hari selanjutnya, yaitu 2 Januari 2023. "Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu itu, harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru," kata AKP Gunawan.

Tentu saja dengan adanya dispensasi ini. Lanjut AKP Gunawan, diharapkan bagi pemegang SIM masih tetap bisa melakukan perpanjangan dengan tepat waktu, sehingga tidak ada alasan karena Satpas libur. 

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada, Senin, 2 Januari 2023," jelasnya.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis karena telat memperpanjang lewat satu hari, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Golkar konsisten usung Airlangga Hartarto sebagai Capres, ini alasannya

"Sementara info seperti itu nanti kami minta petunjuk pimpinan untuk pelaksanaannya," tandasnya.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C antara lain, Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, Bukti Cek Kesehatan serta Bukti Tes Psikologi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X