Ada saja, Gubernur Bali Koster menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, begini alasannya

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 09:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menetapkan Hari Arak Bali di Denpasar, Sabtu (24-12-2022).  (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Gubernur Bali Wayan Koster saat menetapkan Hari Arak Bali di Denpasar, Sabtu (24-12-2022). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)



HARIAN MERAPI - Gubernur Bali Wayan Koster bikin sejarah, yakni menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari.


Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. SK tersebut untuk memperkokoh perlindungan terhadap arak Bali.

"Dalam upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali, ditetapkan Hari Arak Bali dengan tujuan mengenang Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali," kata Koster di Denpasar, Sabtu.

Baca Juga: Ramalan bintang Pisces sepekan berlaku 25 - 31 Desember 2022, intuitif tentang hampir semua hal

Selain itu, Koster juga mengajak seluruh masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar menjadikan hari tersebut sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

Tujuan lain, kata dia, adalah untuk melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan minuman tersebut sebagai ekonomi rakyat yang berkelanjutan.

Ia mengimbau seluruh komponen menghindari pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai esensial arak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggal 29 Januari sendiri merupakan hari ditetapkannya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Sejak berlakunya pergub tersebut, masyarakat pelaku usaha arak bali, seperti UMKM maupun koperasi, mendapat perlindungan dan legalitas.

Baca Juga: Rancangan RPD Temanggung tahun 2024 -2026 disusun, berikut prioritasnya

Bahkan, kata Gubernur, berbagai produk olahan berbasis arak Bali telah mendapat izin edar dari BPOM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

"Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma," ujar Gubernur.

Dalam acara yang berlangsung di Taman Budaya Art Center itu, Gubernur Koster menyebut setidaknya 28 produk berbahan arak Bali telah beredar sejak 2022.

"Masyarakat Bali makin akrab dengan arak Bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh leluhur. Saya pun secara rutin minum kopi arak tanpa gula, rasanya memang lezat sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari," kata dia.

Baca Juga: Ramalan bintang Libra sepekan berlaku 25 - 31 Desember 2022, masuk ke dalam untuk menemukan kebenaran

Dijelaskan pula bahwa arak Bali diproduksi melalui proses panjang dengan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran tersebut diperoleh dari warisan leluhur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X