Hadapi libur Natal dan tahun baru Kemenkes terbitkan surat edaran, ini isinya

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 13:30 WIB
Tangkapan layar - Surat edaran Kemenkes terkait kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.  (ANTARA/Andi Firdaus)
Tangkapan layar - Surat edaran Kemenkes terkait kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. (ANTARA/Andi Firdaus)

Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle siapkan serial dokumenter baru di Netflix

Bagi orang tua atau orang dewasa pendamping yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Kemenkes juga meminta Pemda melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Pemda perlu menyiapkan mitigasi Kejadian Luar Biasa (KLB), mitigasi bencana yang mungkin terjadi pada masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," katanya.

Terakhir, petugas kesehatan di daerah diminta untuk menginput data fasyankes yang disiapsiagakan serta laporan penyelenggaraan kesehatan pada perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023 melalui https://link.kemkes.go.id/kesiapsiagaanfasyankesnatal2022tahunbaru2023. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X