HARIAN MERAPI- Komisi A dan Komisi B DPRD Salatiga mengaku menemukan dugaan 'manuver' politik yang dilakukan dua dinas di Pemkot Salatiga.
Temuan ini berkaitan dengan bantuan ternak kambing kepada warga di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo yang diklaim oleh salah satu partai politik.
Kemudian temuan soal manuver politik upacara di sekolah oleh salah satu fraksi.
Baca Juga: Vespa Batik resmi mengaspal di Jogja, harga OTR-nya tembus Rp 80,8 juta
Ketua Komisi B DPRD Salatiga M Miftah menegaskan temuan ini terungkap setelah komisi melakukan kunjungan kerja ke dinas pertanian dan dana ABPD bantuan kambing kepada warga untuk kompensasi para petani penggarap lahan pertanian milik Pemkot Salatiga yang digunakan proyek Taman Wisata Religi.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan manuver politik dinas yang kemudian diklaim oleh salah satu partai dan beredar di medsos. Ini bisa kena sanksi bagi ASN, " tandas M Miftah kepada para wartawan saat jumpa pers, Kamis (15/12/2022) petang.
Miftah juga menunjukkan postingan medsos penyerahan bantuan kambing di Kelurahan Bugel, Salatiga beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Parangkusumo Fashion Week, jadi ajang Kabupaten Bantul menuju kota kreatif dunia
Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Salatiga, Nono Rohana mengaku dirinya menemukan dugaan manuver politik salah satu partai melalui anggota fraksi upacara di sekolah-sekolah yang diduga mendapat 'restu' dari Dinas Pendidikan.
"Sekolah adalah ruang netral jangan dijadikan ajang politik. Apalagi yang hadir fraksi partai tertentu,. Kami menemukan di sekolah, " tandas Nono Rohana, Kamis (15/12/2022).
Menyikapi dua temuan tersebut anggota Fraksi Gerindra DPRD Salatiga, Aslinda Afiyanti, atas kejadian dugaan permainan politik oleh dinas yang juga ASN, ia menegaskan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Fungsi utama ASN untuk melayani masyarakat sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
"ASN dituntut profesionalisme agar bersih dari praktik korupsi,kolusi,nepotisme ,apalagi melanggar ,sanksinya adalah disiplin ringan,berat,sesuai kode etik yaitu penurunan pangkat ,diberhentikan dari jabatan hingga pemecatan, " tandas Aslinda Afiyanti kepada wartawan.