Raper Kondang Ini Ngaku Pakai Ganja Sejak SMP

photo author
- Jumat, 6 Agustus 2021 | 21:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba menyampaikan keterangan terkait penangkapan raper terlibat ganja.  (Foto: ANTARA/Sihol Hasugian)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba menyampaikan keterangan terkait penangkapan raper terlibat ganja. (Foto: ANTARA/Sihol Hasugian)

JAKARTA,harianmerapi.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap salah seorang personel grup rap berinisial ID terkait peredaran dan jual beli ganja. Dia ternyata sudah memakai ganja sejak SMP.

"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Azis mengatakan penangkapan tersangka ID berawal saat polisi menangkap seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bisnis Narkoba, 3 Mahasiswa Simpan 1,7 Kg Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Azis, tersangka RS melakukan jual beli ganja kepada ID. Polisi kemudian mengungkap bahwa ID telah menggunakan dan memperjualbelikan ganja tersebut kepada tersangka berinisial HB.

Kepada polisi, ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Namun sekarang tentu kita perlu melalukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Tanam Ganja di Rumah Kontrakan

Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku di Jakarta Pusat, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Adapun tersangka ID diduga seorang personel grup rap Neo yakni Indra Derriyano atau Derry. Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X