JAKARTA, harianmerapi.com - Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba dari beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), dipindahkan ke Lapas 'Super Maximum Security' di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka dipindahkan ke Nusakambangan, tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8/2021), berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Narapidana yang dipindahkan itu adalah MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.
Mereka berasal dari beberapa lapas dan di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.
Sedang lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.
Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Berencana Gelar Bakti Sosial Pengisian Oksigen Gratis
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.
"Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Program Padat Karya di 163 Titik akan Serap Lima Ribuan Tenaga Kerja di Bantul
Ditambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kadivpas tujuan serta menginformasikan keluarga narapidana dan Hakim Wasmat terkait pemindahan tersebut.
Pemindahan narapidana bandar narkoba ini sesuai dengan semangat Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Pemberantasan Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan, dan Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Sebelumnya di berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk perang melawan narkoba mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.