HARIAN MERAPI - Sepanjang tahun 2023 nanti akan ada 16 hari libur nasional yang berimpitan dengan 8 hari cuti bersama.
Dengan adanya 16 hari libur nasional plus 8 hari cuti bersama, maka akan ada 24 hari libur pada tahun 2023 nanti.
Banyaknya hari libur di tahun 2023 itu tentu saja menjadi kabar gembira. Bagi yang bekerja dan sekolah bisa liburan, sementara bagi pedagang barang dan jasa potensial raup peningkatan omzet.
Baca Juga: Dampak bencana gempa bumi Cianjur, juru pelihara Situs Gunung Padang pastikan tidak ada kerusakan
Karena itu, pemerintah mengumumkan adanya hari libur di tahun 2023 itu lebih awal agar semuanya bisa lebih bersiap.
Hari libur tahun 2023 telah ditentukan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri versi terbaru, yakni SKB 3 Menteri nomor 1.066 tahun 2022.
Ada tiga menteri yang menandatangani SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut.
Ketiga menteri itu adalah Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI.
Baca Juga: Bunuh diri sudah seminggu baru ditemukan, warga Sleman ungkap bau busuk yang sangat menyengat
Artikel Terkait
Catat! Inilah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Tol Semarang-Demak Seksi 2 ditargetkan dapat beroperasi pada libur Natal dan Tahun Baru 2023
Jalur Semarang-Demak bakal lancar, jalan tol akan dioperasikan libur Nataru
Petung Jawa weton Senin Pon 28 November 2022, bakat ikut numpang banyak yang suka akan penampilannya
Horoskop ramalan zodiak Aries sepekan mulai Minggu 27 November 2022, percikan kecil menghasilkan romantisme