KENDARI, harianmerapi.com - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir mengeluarkan pernyataan penting menanggapi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kartu vaksin Covid-19 bukan menjadi syarat pelayanan publik di daerah itu.
"Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” kata Wali Kota di Kendari, Rabu (4/8/2021).
Pemerintah Kota Kota Kendari membantah kabar bahwa dalam pelayanan publik, warga harus memegang kartu vaksinasi.
Baca Juga: Sah, KPU Tetapkan BirinMU Pasangan Terpilih Pilkada Kalsel 2020
Wali Kota Kendari menegaskan bahwa tidak ada sama sekali persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya itu tidak ada.
"Untuk mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari pada 2 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Terkait Kasus Proyek di Pemkab Indramayu
Aksi unjuk rasa menyuarakan empat tuntutan yakni menolak perpanjangan PPKM, meminta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, transparansi penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi COVID-19 termasuk menolak adanya persyaratan kartu vaksin pada pelayanan publik.
Terkait tuntutan itu, Wali Kota menyampaikan bahwa aturan PPKM lahir dari keputusan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari.
"Kita paham betul akan adanya otonomi daerah, akan tetapi otonomi daerah yang kita pahami ada batasan-batasan yang kemudian kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wali Kota.
Baca Juga: Gus Jazil Sarankan Polisi Tak Perlu Jadikan Keluarga Akidi Tio Tersangka, Ini Alasannya
Sementara, terkait kartu vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, Wali Kota meminta jika ada instansi yang mensyaratkan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, ia mengajak kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya agar melaporkan kepada dirinya.