BANJARMASIN, harianmerapi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan H Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMU), sebagai pasangan terpilih pada Pemilu Kepada Daerah (Pilkada) Kalsel 2020.
Hal itu dilakukan setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.
Penetapan pasangan terpilih Pilkada Kalsel dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar KPU Kalsel di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Terkait Kasus Proyek di Pemkab Indramayu
"Secara sah hari ini kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, H Sahbirin Noor dan H Muhidin terpilih pada Pilkada Kalsel 2020," ujar Ketua KPU Kalsel Sarmuji usai acara rapat pleno tersebut.
Penetapan tersebut dilakukan setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat, terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar si sejumlah wilayah itu, dan memerintahkan KPU Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih.
Ia mengatakan, berkas penetapan pasangan calon terpilih sudah pihaknya serahkan kepada Ketua DPRD Kalsel dan berakhirnya rapat pleno tersebut juga berakhirnya tugas KPU Kalsel dalam Pilkada Kalsel.
Baca Juga: Gus Jazil Sarankan Polisi Tak Perlu Jadikan Keluarga Akidi Tio Tersangka, Ini Alasannya
"Kami tinggal menunggu pelantikan saja lagi untuk kedua pasangan calon," ujarnya.
Artikel Terkait
HEBOH PASLON PILKADA BANTUL BERI WARGA UANG-Bantah Politik Uang, Siap Laporkan Penyebar Vodeo
PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER MENURUT PAWUKON (2-HABIS) - “Wiji Kapapas” Diharapkan Benih-benih Kejahatan Dipangkas