Jawaban C
Baca Juga: Lima syarat taubat nasuha, salah satu diantaranya bertekad untuk tidak mengulangi dosa
5. Laporan dugaan pelangaran disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat diantaranya:
a. Nama dan alamat KPU
b. Nama dan alamat Kepilisian
c. Nama dan alamat Pelapor
d. Nama dan alamat Pegawas Pemilu
e. Nama dan alamat Partai Politik
jawaban C
6. Laporan yang merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Bawaslu diteruskan kepada :
a. KPU Kabupaten/Kota
b. Bawaslu RI
c. Kepolisian
d. Kejaksaan
e. DKPP
Jawaban E
7. Pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Pemilihan, adalah :
a. Pelanggaran Pidana Pemilihan
b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
c. Pelanggaran Administrasi Pemilihan
d. Pelanggaran Pemilihan
e. Pelanggaran Pemilu
Jawaban C
Baca Juga: Disbud Bantul gelar festival rintisan desa budaya, tampilan potensi seni dan budaya 7 kalurahan
8. Daftar Pemilih oleh PPS dimutakhirkan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih, berdasarkan tingkatannya dalam hal ini siapa yang melakukan pengawasan
a. Panwascam
b. PPK
c. PPL
d. Panwas Pilkada
e. Salah semua
Jawaban C
9. Apa yang dimaksud DPS
a. Daftar Pemilih yang belum dimutakhirkan
b. Daftar sementara
c. Daftar pemilih yang sudah dimutakhirkan, tapi masih banyak kesalahan
d. Daftar pemilih yang sudah dimutakhirkan, adanya perbaikan dan adanya
tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih
e. Salah semua
jawaban D
10. Daftar Pemilih Sementara diumumkan kepada masyarakat
a. Selama10 (sepuluh) hari
b. Selama11 (sebelas) hari
c. Selama12 (dua belas) hari
d. Selama13 (tiga belas) hari
e. Selama14 (empat belas) hari
Jawaban A