CV Samudera Chemical terbukti mengoplos propilen gilikol (PG), ini yang menjadikan obat sirop berbahaya

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 14:20 WIB
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus)

HARIAN MERAPI - Penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti dari pengoplosan propilen glikol (PG) usai melakukan penggeledahan di CV Samudera Chemical.

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto di Jakarta, Sabtu (19/11/2022).

Pemilik CV Samudera Chemical berinisial E menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia karena memproduksi obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.

Baca Juga: Wisata sederhana di Ponorogo ini jadi pilihan warga biasa, tak butuh wow tapi bisa senang hati

Menurut Pipit, penemuan barang bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Empat puluh dua drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," jelas Pipit.

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi : Saya respect terhadap undangan dari PP Muhammadiyah dan Aisyiyah

Sementara itu, PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Dalam penggeledahan di CV Samudera Chemical, polisi menemukan sembilan sampe drum terdeteksi kadar EG dan DEG hingga 52 persen sampai 99 persen, sementara ambang batas cemaran kedua senyawa itu hanya 0,1 persen.

Penyidik telah melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, dengan memasang garis polisi.

"Ya polisi sudah memasang police line," tambah Pipit.

Baca Juga: Barcelona tawarkan Hector Bellerin ke AS Roma, ini calon penggantinya

Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan pendalaman untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dari mana CV Samudera Chemical mendapatkan PG tersebut.

Upaya pendalaman terhadap CV Samudera Chemical memerlukan waktu mengingat pemilik perusahaan berinisial E diduga melarikan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X