Jumlah perokok meningkat selama pandemi, didominasi kelompok milenial

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 20:50 WIB
Workshop Implementasi Perda KTR di Ruang Glagah Kompleks Pemkab Kulon Progo.  (Foto : Amin Kuntari)
Workshop Implementasi Perda KTR di Ruang Glagah Kompleks Pemkab Kulon Progo. (Foto : Amin Kuntari)

 

HARIAN MERAPI - Dinas Kesehatan Kulon Progo mencatat, jumlah perokok di wilayah ini meningkat selama pandemi Covid-19. Prosentase terbanyak dari penambahan tersebut berasal dari kelompok milenial.

Adanya peningkatan jumlah perokok di Kulon Progo disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, dr Sri Budi Utami saat membuka Workshop Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Glagah Kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (15/11/2022).

Workshop dihadiri sejumlah perwakilan OPD serta panewu dan lurah di Kulon Progo.

Baca Juga: Pejabat harus beri manfaat lebih ke masyarakat, Sinoeng ‘Thongkrongi’ assessment di kantor BKPSDM

"Jumlah perokok bertambah banyak, perosentase paling besar dari kelompok milenial. Pandemi juga berpengaruh, mungkin mereka hiburannya merokok," kta Budi.

Sebagai upaya tindak lanjut, Dinas Kesehatan kemudian menggelar Workshop Implementasi Perda KTR. Workshop ini akan dilaksanakan dua hari, Selasa-Rabu (15-16/11/2022).

"Hari kedua pesertanya generasi milenial mulai dari pelajar, pramuka kesehatan, forum anak, karang taruna, forum genre dan sebagainya," imbuh Budi.

Kemudian sebagai narasumber, akan dihadirkan sejumlah tokoh yang terkait dengan milenial. Diharapkan kelompok milenial bisa teredukasi sehingga terhindar dari bahaya rokok.

Baca Juga: Tangis haru warnai pembukaan segel SDN 02 Dukuhseti

Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana yang berkesempatan hadir dalam workshop mengatakan, merokok menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan juga ekonomi.

Hasil riset yang dilakukan UMY terhadap masyarakat berpenghasilan Rp 2 juta per bulan menyebutkan, 30-40 persen dari penghasilan mereka digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat yakni membeli rokok dan pulsa.

"Mereka lebih baik makan dua kali sehari yang penting tetap merokok dan bisa eksis di media sosial," katanya.

Baca Juga: Pengalaman misteri Sanen sopir taksi online mengantar anak misterius pulang dari les, ternyata.............

Tri kemudian menjelaskan, Kulon Progo telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR yang salah satu pasalnya mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok. Meski demikian diakui Tri, masih ada tempelan-tempelan tentang rokok di warung-warung di Kulon Progo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X