"Itu yang harus dibatasi dan dikendalikan. Saya juga masih mendapati ruangan di Kompleks Pemkab ini yang bau asap rokok, tolong ditindaklanjuti," tegas Trisakti.
Ditambahkannya, Perda KTR juga memuat adanya pasal yang menyebut bahwa Kulon Progo tidak menerima kerjasama atau sumbangan iklan dari lembaga yang brand imagenya rokok. Diharapkan, komitmen ini bisa berdampak positif bagi Kulon Progo. *