SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Sukoharjo bertambah Rp 74,020 miliar atau naik 21,57 persen. Hal tersebut diketahui dalam Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (3/8/2021) mengatakan, PAD Pemkab Sukoharjo bertambah Rp 74,020 miliar atau naik 21,57 persen. Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Pajak Daerah naik Rp 24,821 miliar atau 14,97 persen, Retribusi Daerah naik Rp 1,033 miliar atau 5,24 persen, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan naik Rp 8,382 miliar atau 31,75 peraen.
Selain itu, juga berasal dari Lain-Lain PAD Yang Sah naik Rp 39,783 miliar atau 30,32 persen.
Pendapatan Transfer berkurang Rp 9,634 miliar atau 0,63 persen karena disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021. Hal itu dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona dan dampaknya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-66, SMP N 1 Bantul Launching Buku Karya Siswa dan Guru Selama Masa Pandemi
"PAD Pemkab Sukoharjo bertambah Rp 74,020 miliar atau naik 21,57 persen. Kenaikan berasal dari pajak, retribusi dan lainnya," ujarnya.
Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 juga menjelaskan terkait kenaikan belanja daerah dan pengelompokannnya. Belanja Daerah mengalami penambahan Rp 103,255 miliar atau 4,59 persen.
Penambahan terjadi karena hasil tindak lanjut arahan Presiden yang menginstruksikan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro dan pembentukan Posko PPKM Mikro ditingkat desa atau kelurahan.
Belanja Daerah dikelompokkan menjadi Belanja Operasi yang naik Rp 119,309 miliar atau 7,89 persen yang antara lain digunakan untuk Belanja Pegawai berkurang Rp 31,532 miliar atau 3,50 persen karena disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNE dan Peraturan Pemerintah Nomo 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada Apartur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca Juga: Sosialisasi Monaco, SMA Muhi Gelar Webinar Inspiratif Bersama Staf Khusus Presiden
Kemudian Belanja Barang dan Jasa naik Rp 145,819 miliar atau 27,43 persen yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa untuk operasional yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. Belanja Subsidi berkurang Rp 4,941 miliar atau 76,97 persen karena disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil koordinasi dengan perbankan.
Belanja Hibah bertambah Rp 1,914 miliar atau 3,96 persen dan Belanja Bantuan Sosial naik Rp 8,049 miliar atau 88,11 persen yang direncanakan untuk pemberian bantuan uang duka bagi warga miskin yang meninggal dunia sebanyak 1.737 ahli waris serta bantuan sosial rumah tidak layak huni sebanyak 200 unit.
Untuk Belanja Modal berkurang Rp 9,947 miliar atau 2,43 persen karena dilakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan juga pemerintah daerah yang bersifat strategis. Penyesuaian anggaran tersebut digunakan untuk refocusing dan realokasi belanja, menampung kembali kegiatan yang telah dilaksanakan dengan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2021, penambahan anggaran untuk pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur jalan, serta kegiatan yang jadi prioritas, yang bersifat wajib dan mendesak termasuk pembayaran listrik, telepon dan air.
Belanja Tidak Terduga berkurang Rp 26,144 miliar atau 66,98 persen antara lain digunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah Rp 20,037 miliar atau 6,62 persen yang digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintah Desa yang naik Rp 20,037 miliar atau 7,28 persen.